Petunjuk Pendataan Non ASN – Tenaga honorer di instansi pemerintah jangan melewatkan pendataan non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Pendataan non ASN berlangsung hingga 30 September 2022.
Dalam keterangan resmi, pemerintah tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah secara online di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id paling lambat 30 September 2022.
Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi. Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Syarat pendataan non-ASN
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:
• Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
• Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
• Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
• Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
• Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
• Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Alur daftar pendataan non-ASN
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:
– Ijazah terakhir
– SK Pengangkatan atau SK Jabatan
– KTP
– Foto terbaru (swafoto)
– Kartu Keluarga
– Bukti Pembayaran Gaji
Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca juga :
PETUNJUK PENDATAAN NON ASN
Semoga bermanfaat.
Gunakan waktu yang ada untuk berlatih, bila memerlukan soal-soal untuk berlatih.
Baca juga :
● Prota & Prosem IKM (Unduh Disini)
● Jadwal Pelajaran IKM (Unduh Disini)
● Capaian Pembelajaran (CP) IKM (Unduh Disini)
● Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) IKM (Unduh Disini)
● Perangkat pembelajaran siap pakai tinggal edit identitasnya (PESAN DISINI)
Baca juga :
-
PROTA DAN PROMES KURIKULUM MERDEKA
-
PERANGKAT ADMINISTRASI KURIKULUM MERDEKA
-
ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN
-
CAPAIAN PEMBELAJARAN
-
BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM MERDEKA
-
MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA
-
Jadwal Pelajaran Kurikulum Merdeka
-
Latihan Soal UP PPG #1
-
Latihan Soal PPPK #1
-
MODUL PPG
-
SOAL PPPK
-
TRYOUT PPPK
-
Latihan Soal UP PPG #2
-
TRYOUT PPG
-
Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Fase D
-
Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
-
Latihan Soal PRETEST PPG #1
-
Latihan Soal UP PPG #3
-
Apa Itu Kurikulum Merdeka?
-
MODUL PPPK